Surat Keterangan Pindah Pergi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. • Membawa Past Foto ukuran : 4 x 6 = 5 Lembar
  4. • KTP asli dan Foto Copy KTP
  5. • Foto Copy Buku Nikah / Cerai
  6. • Alamat Lengkap yang dituju

  1. • Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. • Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. • Petugas mengisi blangko pindah pergi sesuai berkas pengajuan
  4. • Petugas mencatat dalam Buku Register Pindah Pergi
  5. • Petugas memberi Nomor pada Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut
  6. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah tersebut kepada Pemohon untuk di Cek dan di tanda tangani oleh Pemohon
  7. • Petugas memintakan tanda tangan kepada Lurah
  8. • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Pergi tersebut kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

1.Pengaduan Tak Langsung

a.  Telephon : 0285-432753

b. Email : degayu@pekalongankota.com

2. Pengaduan Langsung.

a. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kasi Pemerintahan dan Lurah

d. Lurah Menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Pergi"