Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada): • PT: Akta telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM • CV dan UD: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri • Koperasi dan BUL: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Instansi yang berwenang
Fotokopi KTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab
Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan Domisili
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotokopi Izin Teknis dari Instansi yang bersangkutan / Surat Rekomendasi sesuai dengan bidang usahanya
Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
Denah Lokasi Perusahaan/Tempat Usaha
Pas foto warna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (baju kemeja)
Untuk Pembukaan Cabang: Fotokopi Akta Pembukaan Cabang atau fotokopi Surat Penunjukan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Perusahaan Pusat
Untuk Pembukaan Cabang: Fotokopi SIUP atau Izin Teknis Lainnya dan TDP Pusat yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Tim Teknis melakukan penelitian teknisdan menerbitkan rekomendasi
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin Usaha Perdagangan
Kasubid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan
Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan
Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Usaha Perdagangan
Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Usaha Perdagangan
Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa biaya
Surat Izin Usaha Perdagangan
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.