Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dengan lengkap
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (jika ada): • PT: Akta telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM • CV dan UD: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri • Koperasi dan BUL: Fotokopi Akta telah didaftarkan di Instansi yang berwenang
  3. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab
  4. Fotokopi NPWP Perusahaan yang alamatnya sesuai dengan Domisili
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotokopi Izin Teknis dari Instansi yang bersangkutan / Surat Rekomendasi sesuai dengan bidang usahanya
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan/Bukti Sewa Tempat Usaha/IMB
  8. Denah Lokasi Perusahaan/Tempat Usaha
  9. Pas foto warna Direktur/Penanggung Jawab ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (baju kemeja)
  10. Untuk Pembukaan Cabang: Fotokopi Akta Pembukaan Cabang atau fotokopi Surat Penunjukan Pimpinan Cabang dari Pimpinan Perusahaan Pusat
  11. Untuk Pembukaan Cabang: Fotokopi SIUP atau Izin Teknis Lainnya dan TDP Pusat yang dilegalisir oleh Instansi yang berwenang
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknisdan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Surat Izin Usaha Perdagangan
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Surat Izin Usaha Perdagangan
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya 

Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan"