Rekomendasi Jasa Titipan Kantor Agen

  1. Fotokopi Akte Pendirian badan usaha dan Pengesahannya
  2. Surat Perjanjian Kerjasama keagenan/penunjukan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi Surat Izin Penyelenggara Jasa Titipan (SIPJT) Kantor Pusat
  7. Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Jasa Titipan Kantor Agen
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Jasa Titipan Kantor Agen
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Jasa Titipan Kantor Agen
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Jasa Titipan Kantor Agen
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Jasa Titipan Kantor Agen
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Jasa Titipan Kantor Agenkepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 
 

Tanpa biaya 

Rekomendasi Jasa Titipan Kantor Agen

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Jasa Titipan Kantor Agen"