Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Akte Notaris untuk Badan Usaha
  3. Fotokopi Surat Domisili
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
  7. Gambar rencana arsitektur dan konstruksi berikut perhitungan dan hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh perencana pemegang Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya
  8. Bukti kepemilikan tanah dan atau perjanjian sewa menyewa
  9. Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  10. Fotokopi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk tower seluler pemancar radio dan televisi lokal yang berada di atas lahan ? 1 (satu) hektar
  11. Kajian/penilaian teknis untuk tower seluler yang ketinggiannya > 72 (tujuh puluh dua) meter
  12. Persetujuan warga di sekitar lokasi tower seluler dan diketahui oleh Lurah setempat
  13. Surat Persetujuan Pemilik Lahan
  14. Fotokopi Izin Mendirikan Operasional Tower sebelumnya
  15. Fotokopi IMB
  16. Fotokopi Rekomendasi Mendirikan Tower dari Tim Asistensi Pembangunan Menara Telekomunikasi (TAPMT)
  17. Fotokopi Asuransi Tower Seluler
  18. Kajian Struktur dari pemegang SIBP Konstruksi
  19. Surat Bukti Pencatatan dari Bursa Efek Indonesia bagi Penyedia Menara yang Berstatus Perusahaan Terbuka
  20. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
  9. Petugas Front Office menyerahkan Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Pembangunan Menara Telekomunikasi"