Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi

  1. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab
  3. Fotokopi NPWP
  4. Sketsa lokasi pembangunan studio dan pemancar radio dan/atau televisi
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio Dan/Atau Televisi kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya

Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi"