Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
  2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi KTP penanggung jawab
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang oleh Kantor Pusat
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
  5. ..Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya 

Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator"