Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit (PPSRS)

  1. Menyiapkan surat usulan/permintaan dari setiap ruangan.

  1. Petugas sarpras menerima laporan dari setiap unit layanan yang mengalami gangguan terutama masalah sarpras dan alat-alat keshatan dirumah sakit dengan respon time yang akan diberikan 15 menit.
  2. Petugas sarpras akan segera menindak lanjuti,jika ada kerusakan ringan,dan apa bila kerusakan berat akan diusulkan lagi untuk biaya dan persiapan untuk perbaikan dan pembelian alat tersebut ke pihak rekanan/pihak kedua.
  3. Petugas sarpras akan mengawasi,maintanance,service dan perbaiakan ke seluruh sarpras dirumah sakit selama 24 jam sesuai dengan jadwal yg sudah ditanda tangani oleh atasan saling berkoordinasi dengan ruangan- ruangan yang terkait.
  4. Fasilitas diawasi yang ada di setiap ruangan-ruangan yg digunakan untuk pelayanan di rumah sakit.Fasilitas diruangan antara lain : listrik,genset,plumbing,bangunan/gedung rumah sakit,alat-alat elektromedis,oksigen baik tabung maupun concentrat,dan alat non medis lainnya.
  5. Melaksanakan perawatan rutin berkala/kalibrasi untuk alat-alat kesehatan yang ada dirumah sakit.Petugas pelaksana pemeliharaan IPSRS wajib menggunakan pakaian kerja lapangan dan APD ( ALAT PELINDUNG DIRI ).

Petugas sarpras akan melakukan pengawasan,maintanance,service atau perbaikan ke seluruh sarana prasarana rumah sakit selama 24 jam. Fasilitas yang akan diawasi antara  lain listrik,genset,plumbing,bangunan,elektromedis,oksigen baik tabung maupu consentrat,serta alat-alat yang non medis.

Jasa Lainnya.

Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit (ppsrs) rawat inap/rawat jalan/igd.

Bagian Managemen Komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit (PPSRS)"