Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkanpengesahan dari pejabat berwenang, apabila pemohon adalah badan usaha
  2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi KTP penanggung jawab
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G), apabila pemohon perorangan
  6. Fotokopi Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) paling sedikit 10 pegawai, apabila pemohon badan usaha
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Tim Teknis melakukan penelitian teknis, peninjauan lapangan dan menerbitkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
  5. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
  6. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
  7. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
  8. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)
  9. Petugas Front Office menyerahkan Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 

Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)"