Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. Mengisi Form Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan, Cabang
  4. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akta Jual Beli/Surat Sewa Bukti Kerjasama/PL Mencakup Peruntukan atau Perubahan Peruntukan sesuai dengan Bidang Usaha dan IMB
  5. Fotokopi Tata Cara Pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah yang telah terealisasi atau direncanakan/IPAL dan diagram alir proses
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Dokumen Hasil Kajian Pembuangan Limbah Cair
  8. Fotokopi Hasil Pemantauan Bulan Terakhir
  9. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). *)
  10. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  11. Rekomedasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika pemrakarsa menguasakan pengurusan Izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3kepada Pemoho

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa biaya 
 

Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"