Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Mengisi formulir informasi air limbah dan melampirkan seluruh dokumen yang tertulis.
  3. Foto IPAL, khususnya saluran inlet dan outlet limbah
  4. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). *
  5. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
  6. Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke air dan/atau sumber air, yang didasarkan pada: a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan b. Rona lingkungan c. Jumlah limbah yang dibuang d. Daya tampung beban cemaran air (baku mutu kualitas air limbah yang ditetapkan berdasar baku mutu limbah nasional)
  7. Gambar desain IPAL, diagram alir proses instalasi pengolahan limbahnya dan uraian teknis pengolahan limbah yang dilakukan
  8. Hasil uji kualitas air limbah ke air dan atau sumber air
  9. Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada bulan terakhir
  10. Hasil verifikasi permohonan Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Pembuangan Air Limbah
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Pembuangan Air Limbah
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pembuangan Air Limbah
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pembuangan Air Limbah
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pembuangan Air Limbah
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Pembuangan Air Limbahkepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya 

Izin Pembuangan Air Limbah

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah"