Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
Mengisi formulir informasi air limbah dan melampirkan seluruh dokumen yang tertulis.
Foto IPAL, khususnya saluran inlet dan outlet limbah
Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). *
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke air dan/atau sumber air, yang didasarkan pada: a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan b. Rona lingkungan c. Jumlah limbah yang dibuang d. Daya tampung beban cemaran air (baku mutu kualitas air limbah yang ditetapkan berdasar baku mutu limbah nasional)
Gambar desain IPAL, diagram alir proses instalasi pengolahan limbahnya dan uraian teknis pengolahan limbah yang dilakukan
Hasil uji kualitas air limbah ke air dan atau sumber air
Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada bulan terakhir
Hasil verifikasi permohonan Izin Pembuangan Air Limbah
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Pembuangan Air Limbah
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Pembuangan Air Limbah
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Pembuangan Air Limbah
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Pembuangan Air Limbah
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Pembuangan Air Limbah
Petugas Front Office menyerahkan Izin Pembuangan Air Limbahkepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa biaya
Izin Pembuangan Air Limbah
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.