Izin Lingkungan

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan atau Cabang
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL/Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH
  6. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lingkungan
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lingkungan
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lingkungan
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lingkungan
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lingkungan
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Lingkungankepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tanpa biaya

Izin Lingkungan

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Lingkungan"