Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
Fotokopi KTP Pemohon.
Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan atau Cabang
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL/Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH
Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Lingkungan
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Lingkungan
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Lingkungan
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Lingkungan
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Lingkungan
Petugas Front Office menyerahkan Izin Lingkungankepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa biaya
Izin Lingkungan
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.