izin usaha perubahan

  1. Rekaman Izin Usaha yang dimohonkan perubahannya
  2. Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM 3
  3. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart)
  4. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
  5. Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek dilengkapi dengan alasan perubahan
  6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  7. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan
  9. Fotokopi KTP penerima kuasa
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Perubahan
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perubahan
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perubahan
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Perubahan
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Perubahan
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Perubahankepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa Biaya/Gratis 

Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha perubahan"