izin usaha penggabungan

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
  2. akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM untuk masing-masing perusahaan
  3. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
  4. NPWP
  5. sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
  7. Izin Gangguan (HO);
  8. persetujuan/pengesahan AMDAL atau rekaman persetujuan/pengesahan UKL-UPL
  9. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat
  10. Permohonan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan
  11. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  12. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas;
  13. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging company) tentang rencana penggabungan perusahaan (merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM
  14. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company)
  15. Fotokopi KTP penerima kuasa
  16. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Penggabungan Perusahaankepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 

Tanpa Biaya/Gratis 

Izin Usaha Penggabungan

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha penggabungan"