izin usaha perluasan

  1. Fotokopi Izin Usahaatau Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP), bila diperlukan
  2. Fotokopi Izin Usaha Perluasan dan/atau perubahannya
  3. Rekaman akta pendirian perusahaan perubahannya, dilengkapi dengan fotokopi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HA
  4. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart), atau Uraian kegiatan usaha sektor jasa
  5. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
  6. Fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
  7. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaa
  8. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan
  9. Fotokopi KTP penerima kuasa
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Perluasan
  4. Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perluasan
  5. Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perluasan
  6. Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Perluasan
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Perluasan
  8. Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Perluasankepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. 
 
 

Tanpa Biaya/Gratis 

izin usaha perluasan

Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA   : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha perluasan"