Fotokopi Izin Usahaatau Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek (LHP), bila diperlukan
Fotokopi Izin Usaha Perluasan dan/atau perubahannya
Rekaman akta pendirian perusahaan perubahannya, dilengkapi dengan fotokopi pengesahan dari Kementerian Hukum dan HA
Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart), atau Uraian kegiatan usaha sektor jasa
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
Fotokopi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir
Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaa
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan
Fotokopi KTP penerima kuasa
Surat Keterangan Domisili Usaha
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Usaha Perluasan
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perluasan
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Usaha Perluasan
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Usaha Perluasan
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Usaha Perluasan
Petugas Front Office menyerahkan Izin Usaha Perluasankepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa Biaya/Gratis
izin usaha perluasan
Pengaduan Online :
apakesah.batam.go.id
Pengaduan Via Call Centre dan Whatsapp
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau pengaduan langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.