Surat keterangan tidak mampu

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Surat pernyataan miskin

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan surat keterangan tidak mampu beserta pengantar dari ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan tidak mampu, apabila berkas sudah benar dan lengkap diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) , memberikan nomor register dan memintakan tanda tangan kepada Lurah/Kasi.
  4. Lurah/Kasi menandatangani surat keterangan tidak mampu.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan tidak mampu
  6. Pemohon menerima Surat ketengan tidak mampu (SKTM).

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"