Akta Kematian WNI

  1. Membawa FC KK yang meninggal
  2. Membawa FC KTP-el yang meninggal
  3. Membawa FC KTP-el pelapor
  4. Membawa FC KTP-el 2 orang saksi

  1. Pelapor membawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan dan mengisi formulir
  2. Pihak kelurahan memverifikasi dan meregistrasi berkas permohonan dan form pemohon
  3. Berkas yang telah diregistrasi dibawa ke kecamatan untuk diregistrasi camat
  4. Berkas permohonan yang telah diregistrasi camat dibawa ke Disdukcapil untuk diproses
  5. Setelah diverifikasi dan diproses, pemohon mengambil akta kematian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Yessi Harisanti, ST



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Yessi Harisanti, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian WNI"