Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa FC KK
  2. Membawa FC akta kelahiran

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke Disdukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Armein Agus, ST

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Armein Agus, ST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"