5 (lima) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Perjanjian Bersama, Anjuran tertulis
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan
Industrial untuk membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti
Pencatatan/Pengesahan
4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat draft Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan.
5. Apabila kelengkapan yang dipersyaratkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan kepada pemohon agar dilengkapi.
6. Setelah kelengkapan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store