Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Form permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial
  2. Risalah penyelesaian bipartit

  1. Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan.
  2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
  3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk melakukan identifikasi permasalahan.
  4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat surat pemanggilan mediasi kepada para pihak.
  5. Mediator melakukan mediasi dalam rangka mencari titik temu dengan azas musyawarah mufakat.
  6. Apabila dalam mediasi terjadi kesepakatan, maka dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, disaksikan oleh Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinperinaker.
  7. Apabila dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka mediator membuat anjuran tertulis kepada para pihak
  8. Mediator membuat Risalah Mediasi

5 (lima) hari kerja, penyelesaian 1 ( satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama, Anjuran tertulis

1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos

3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan

4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat draft Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan.

5. Apabila kelengkapan yang dipersyaratkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan kepada pemohon agar dilengkapi.

6. Setelah kelengkapan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan

7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"