Pendaftaran Penanaman Modal PMDN

  1. 1. Kelengkapan data pemohon berupa a. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahan untuk PT, CV dan Fa dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan Persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM; b. rekaman Anggaran Dasar bagi badan usaha Koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh Instansi yang berwenang; c. rekaman KTP yang masih berlaku untuk usaha perorangan; dan d. NPWP;
  2. 2. Keterangan rencana kegiatan berupa : a. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; dan b. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
  3. 3. Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan Bidang Usaha;
  4. 4. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
  5. 5. Permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon ke BP2TPM, harus dilampiri surat kuasa asli bermaterai cukup.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dan persyaratan secara lengkap
  2. pemohon mendapatkan tanda terima berkas
  3. Pemrosesan dan/atau survey perizinan oleh Tim Teknis sesuai batas waktu di Standar Pelayanan
  4. Pemohon mendapatkan info lewat telpon atau SMS bahwa izin telah selesai
  5. Jika izin dikenakan retribusi maka pemohon wajib membayar retribusi di loket pembayaran atau bank yang ditunjuk
  6. izin selesai, pemohon mengambil izin ke loket pengambilan izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penanaman Modal PMDN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penanaman Modal PMDN"