Surat Pengantar SKCK

  1. Surat pemgantar dari ketua RT
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Petugas menerima dari pemohon berkas permohonan SKCK dan pengantar dari ketua RT
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan pembuatan SKCK, apabila berkas sudah benar dan lengkap diproses, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas membuatkan surat pengantar SKCK dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar SKCK
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat pengantar SKCK.
  6. Pemohon menerima surat pengantar SKCK.

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK "