Pendekumentasian surat masuk

  1. Komputer/Laptop
  2. Kertas
  3. Printer
  4. Tinta
  5. ATK

  1. Menerima surat dari instansi lain dan mencatat dalam agenda surat sesuai klasifikasinya serta dicatat dalam kartu kendali
  2. Memilah surat sesuai dengan sifat surat (biasa dan rahasia). Untuk surat rahasia disampaikan langsung ke Kepala DLH dan surat biasa di buka dan diberi lembar disposisi
  3. Menyampaikan surat keSekretaris untuk diperiksa
  4. Menyampaikan surat keKepala DLH untuk di disposisi
  5. Menerima surat yang sudah di disposisi untuk di distribusikan
  6. Mendistribusikan surat ke pejabat/bidang terkait sesuai disposisi dari Kepala DLH disertai tanda terima pada buku agenda suratmasuk

- Menerima surat masuk
- Membubuhkan paraf disertai nama dan tanggal
- Melaksanakan sortir 
- Mencatat dalam register masuk
- Meneliti surat masuk 
- Meneliti dan memberi paraf surat masuk
- Mempelajari isi surat 
- Mempelajari disposisi dan mencatat tujuan disposisi
- Mendistribusikan surat masuk

Tidak Dipungut biaya

Pendokumentasikan Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendekumentasian surat masuk "