Surat Izin Usaha Pedagang Keliling

  1. Mengisi Pormulir
  2. FC. KTP
  3. SKU..
  4. Rekomendasi Lurah/ Kades

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan.
  4. Mencocokan dokumen, membuat SK dan mengisi Tanda Ijindan memintakan acc ke Camat
  5. Melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Ijin
  6. Meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  7. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan SK & Tanda Ijin.

16 Menit ( hari 1)Pemohon dicatat dalam register dan diberi tanda terima berkas
45 menit (hari 1)Dokumen Peninjauan LokasiBA Peninjauan Lokasi
30 menit
(hari 1)Dokumen Peninjauan LokasiBAPeninjauan Lokasi
180 menit
(hari 2)SK Ijin  Tanda Ijin
1
5 menit (hari 2)SK
30 menit (hari 2)Rangkap SK
10 menit (hari 2)SK Ijin  Tanda Ijin

GRATIIIIIIIISSSSSSSSSSSSSS
 

Surat Izin Usaha Pedagang Keliling

Kantor Kecamatan Muara Bulian, Jl. Jend. Soedirman No. 5 Muara Bulian, atau melalui Layanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Pedagang Keliling"