Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang ditandatangani oleh ahli waris di atas meterai 6000, ditandatangani 2 orang saksi, disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah
  2. Foto copy Akte Kematian
  3. Foto copy Akte Perkawinan/Buku Nikah
  4. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak atau foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy KTP dari semua yang bertandatangan di Surat Keterangan Ahli Waris
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani ahli waris, 2 orang saksi, Lurah setempat beserta berkas kelengkapannya.
  2. Staf menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan menyerahkan berkas kepada Sekretaris Kecamatan.
  4. Sekretaris Kecamatan memeriksa berkas dan memberikan paraf koordinasi dan memberikan kembali kepada Kepala Seksi.
  5. Kepala Seksi membawa surat kepada Camat untuk ditandatangani kemudian menyerahkan kepada staf untuk diberi nomor registrasi.
  6. Staf memberikan nomor registrasi Surat Keterangan Waris dan membuat dokumentasi.
  7. Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi.

Jangka waktu penyelesaian selama 50 menit setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"