Pelayanan KK (Kartu Keluarga) dan AKTA Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Permohon menyerahkan berkas ke operator
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan mencermati berkas, mencatat dalam buku register
  3. Mencocokkan dokumen dan Mengecek kelengkapan berkas
  4. MVerifikasi dari Dinas Dukcapil
  5. Penerbitan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran
  6. Mencatat dalam buku pengambilan, menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon

1.Formulir KK dan AKTA    ( 15 menit )
2. Berkas KK dan AKTA
 ( 15 menit )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KK (Kartu Keluarga) dan AKTA Kelahiran

Kantor camat Mersam Jl.Jamabi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KK (Kartu Keluarga) dan AKTA Kelahiran"