Pelayanan E-KTP

  1. Buku Register
  2. Tanda Terima Berkas Pemohon
  3. Berkas Pemohon
  4. Kartu Keluarga

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen /persyaratan.
  3. Mencocokkan dokumen
  4. Verifikasi dari Dinas Dukcapil
  5. Proses Perekaman E- KTP

  •   Buku Register

    Tanda Terima Berkas Pemohon
  •    Berkas Pemohon

  • Kartu Keluarga 


Gratis Tanpa dipungut biaya 

Pelayanan E-KTP

Kantor camat Mersam Jl.Jamabi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"