Surat Rekomendasi Izin Usaha Air Isi Ulang dan Sumur Bor/Air Bawah Tanah

  1. Membawa surat Pengantar dari desa/Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Keterangan Lokasi usaha
  4. Lunas PBB

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan.
  4. Mencocokan dokumen, membuat Surat Rekomendasi dan memintakan acc ke Camat
  5. Melaksanakan penandatanganan Surat Rekomendasi
  6. Meregister, menggandakan Surat dan menstempel Surat, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  7. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan Surat Rekomendasi.

  • Berkas Pemohon 45 menit Hasil Koreksi
  • Berkas Pemohon 30 menit Permohonan Disetujui atau tidak 
  • Surat Rekomendasi15 menit
  • Rangkap Surat 15 menit 
  • Buku register 10 menit 

 

Gratis Tanpa dipungut biaya 

Surat Rekomendasi Izin Usaha Air Isi Ulang dan Sumur Bor/Air Bawah Tanah

Kantor camat Mersam Jl.Jamabi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha Air Isi Ulang dan Sumur Bor/Air Bawah Tanah "