Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Memiliki identitas diri/KTP/KK

  1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah/mayat dari ruangan rawat inap/igd.
  2. Keluarga pasien terlebih dahulu diberitahukan bahwa jenazah akan dibersihkan.Setelah itu petugas mempersiapkan alat ke dekat jenazah.Petugas akan mengenakan skort/APD.
  3. Dilakukan pembersihan,pemandian jenazah/mayat dan meletakkan posisi tangan sesuai dengan agama yang dianut. Kelopak mata dirapatkan,lubang hidung/telinga ditutup dengan kapas lembab. Mulut dirapatkan dengan cara mengikat dagu kekepala dengan perban. Kedua kaki dirapatkan, pergelangan kaki diikat dengan perban. Jenazah ditutup dengan kain penutup jenazah/pengapanan (bagi yang beragama muslim) dan bagi yang non muslim akan disiapkan peti jenezah,petugas kamar jenazah akan memasukkan jenazah/ mayat tersebut kedalam peti jenazah.
  4. Formulir jenazah diisi dan ditanda tangani oleh keluarga.
  5. Diserahkan ke keluarga yang bertanggung jawab dan dibawa oleh ambulance jenazah ke alamat sesuai nama jenazah

Petugas Kamar Jenazah menerima jenazah/mayat dari ruangan-ruangan/igd yang menginformasikan bahwa ada jenazah/mayat dari ruangan/igd yang akan didorong ke kamar mayat.Kemudian petugas akan melakukan pemulasaran jenazah ke mayat tersebut sampai dengan selesainya.

Jasa Pelayanan

Pelayanan pemulasaran jenazah rawat inap dan IGD

Bagian Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"