Pelayanan Surat Keterangan Pindah

  1. Blanko surat pindah
  2. Berkas Pemohon
  3. Berkas Pindah
  4. Buku register
  5. Berkas Pindah

  1. Permohon mengajukan permohonan pindah antar Desa/Kec/Kab/Provinsi dengan membawa blanko surat pindah dari Desa/Kelurahan
  2. Memverfikasi permohon berkas pindah, mencatat ke dalam bukuregister, Apabila berkas tidak lengkat maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  3. Mengerjakan surat pindah yang sudah di verfikasi
  4. Mengerjakan surat pindah yang sudah di verfikasi
  5. Meregister, menggandakan Surat dan menstempel Surat, menyimpan arsip
  6. Menyerahkan surat pindah yang sudah selesai ke pemohon.

1. Berkas Pemohon     ( 45 menit ) 

Gratissss tapa dipungut biaya..........

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

Kantor camat Mersam Jl.Jamabi-Bungo atau dilayanan SP4N
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah"