Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan Provinsi

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala DPM-PTSP Provinsi Jambi diatas Materai 6.000
  2. Mengisi Formulir materai 6000
  3. Profil Perusahaan ( Akte Perusahaan, NPWP Perusahaan, KTP Direktur, SIUP, SITU, TDP, HO/UKL-UPL/Amdal )
  4. Peta Lokasi Pekerjaan
  5. Gambar Detail Teknis Kegiatan
  6. Surat Pernyataan Pemakaian Tanah Untuk Utilitas
  7. Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan
  8. Surat Persetujuan dari Pemerintah Kab/Kota bila mengenai Bangunan
  9. Jaminan Pekerjaan ( Jaminan Bank Garansi )
  10. Rangkap 2 (dua) Asli dan Foto copy

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Pemohon Mengantar Berkas Ke DPM-PTSP Provinsi Jambi Atau Melalui Pendaftaran Online
  3. Permohonan Diterima Dan Dicek Oleh Front Office
  4. Apabila Syarat Telah Terpenuhi, Akan Diproses
  5. Berkas Dikembalikan Apabila Syarat Tidak Terpenuhi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Jl. R.M. Noer Atmadibrata No. 05 Telanaipura Jambi
Telephone / Fax : 0741 - 62455 
Email : dpmptspprovjambi66.@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah Pada Ruang Milik Jalan Provinsi"