Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Baru

  1. Surat Keterangan Lahir bidan/RSU atau dari Desa/Kelurahan setempat dengan formulir F-2.01(untuk kelahiran diatas 60 hari
  2. Foto copy Surat Nikah/Surat Cerai orang tua yang dilegalisir
  3. KK asli dan KTP orang tua
  4. saksi 2 (dua) orang umur minimal 21 tahun membawa KTP asli dan 2 lembar foto copy-nya
  5. Anak yang dilaporkan berdomisili di bondowoso

  1. Pemohon datang membawa persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Baru"