Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. surat permohonan salinan sppt
  2. Fc Ktp (stempel ttd kepala desa)
  3. surat tanda terima setoran (STTS) tahun sebelumnya / kondisional
  4. SPPT terakhir yang dimiliki

  1. mengisi SPOP/LSPOP-form permohonan-SISMIOP-REGISTER-Proses Selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Salinan SPPT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store