Surat rekom izn pendaftaran usaha penggilingan padi atau Hueler, Pengelolaan hasil Pertanian, peternakan rakyat, perikanan dan kolam pemacingan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa Permohan ditulis tangan pakai materai 6000
  5. bukti lunas PBB

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan.
  4. Mencocokan dokumen, membuat Surat Rekomendasi dan memintakan acc ke Camat
  5. Melaksanakan penandatanganan Surat Rekomendasi
  6. Meregister, menggandakan Surat dan menstempel Surat, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  7. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan Surat Rekomendasi.

1. Berkas Pemohon     ( 45 menit ) 
2. Surat Rekomendasi ( 15 menit )

gratissss tanpa biaya apapun...

Surat rekom izn pendaftaran usaha penggilingan padi atau Hueler, Pengelolaan hasil Pertanian, peternakan rakyat, perikanan dan kolam pemacingan

Kantor camat Mersam Jl.Jmabi-Bungo atau dilayanan SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekom izn pendaftaran usaha penggilingan padi atau Hueler, Pengelolaan hasil Pertanian, peternakan rakyat, perikanan dan kolam pemacingan"