Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Foto Copy KTP Pemohon; 3. Fotocopy NPWP (bagi usaha); 4. Bukti kepemilikan tanah (SHM atau Kepemilikan Sementara); 5. Dokumen bangunan sederhana (hunian): a. Gambar area persil/lokasi eksisting (digambar manual dengan ukuran sebenarnya); b. Gambar denah dan tampak bangunan (tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan). 6. Dokumen bangunan tidak sederhana; a. Data penyedia jasa/arsitek berlisensi; b. Gambar area persil/lokasi eksisting (digambar arsitek berlisendi/penyedia jasa); c. Gambar denah dan gambar bangunan (tampak depan, belakang, samping kiri dan kanan) dan gambar potongan denah (2 detail); d. Dokumen lingkungan; 7. Rekomendasi FKUB untuk bangunan tempat ibadah; 8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR); 9. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (sebagai Peserta Aktif); 10. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)