Izin Praktik Akupunktur Terapis

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Foto Copy KTP Pemohon; 3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar); 4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir; 5. Fotocopy STR yang dilegalisir; 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 7. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik; 8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 9. Fotocopy surat izin praktik pertama untuk permohonan izin praktik kedua; 10. Persetujuan Lingkungan; 11. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 12. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (sebagai Peserta Aktif); 13. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .
  2. .
  3. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Akupunktur Terapis

Izin Praktik Akupunktur Terapis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Praktik Akupunktur Terapis