IZIN TUKANG GIGI

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,- 2. Foto Copy KTP Pemohon (berlaku); 3. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan 5. pekerjaan sebagai Tukang Gigi; 6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; 7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; 8. Rekomendasi dokumen Lingkungan; 9. Fotocopy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB);
  2. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,- 2. Foto Copy KTP Pemohon (berlaku); 3. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan 5. pekerjaan sebagai Tukang Gigi; 6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; 7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; 8. Rekomendasi dokumen Lingkungan; 9. Fotocopy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB);

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store