Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon; 3. Fotocopy NPWP Pemohon; (bagi usaha) 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); 5. Surat Pernyataan tidak keberatan masyarakat setempat yang diketahui oleh Pemerintah Setempat; 6. Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat tanah dari BPN; 7. Gambar rencana kegiatan/foto bangunan jika sudah berdiri; 8. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 9. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (sebagai Peserta Aktif); 10. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. ..
  2. .
  3. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)