Izin Praktik Dokter Gigi

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar);
  4. Fotocopy STR yang dilegalisir;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  8. Persetujuan Lingkungan;
  9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  10. Fotocopy surat izin praktik pertama dan/atau kedua untuk permohonan izin praktik kedua/ketiga;
  11. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif);
  12. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Dokter Gigi

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store