IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

  1. 1. Surat permohonan (materai 6000); 2. Foto Copy KTP Pemohon (berlaku); 3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Foto kopi ijazah yang dilegalisir; 5. Fotocopy STR Perekam Medis; 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 8. Rekomendasi dari organisasi profesi; 9. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB);
  2. 1. Surat permohonan (materai 6000); 2. Foto Copy KTP Pemohon (berlaku); 3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Foto kopi ijazah yang dilegalisir; 5. Fotocopy STR Perekam Medis; 6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 7. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 8. Rekomendasi dari organisasi profesi; 9. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB);

66 Menit

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store