Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

  1. Surat Permohonan (materai Rp. 10.000);
  2. 2. Fotokopi identitas pemohon; 3. Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar); 4. Nomor Induk Berusaha (NIB); 5. Persetujuan Lingkungan; 6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 7. Fotokopi Akta Badan Penyelenggara berbadan hukum (bila didirikan masyarakat); 8. "Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan (RIPS) untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; (lima) tahun . ;" 9. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan (Peserta Aktif); 10. Foto copy Surat Tanda Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STS PBB).

  1. .

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)