Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Surat Pengantar Nikah

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK orang tua pemohon 2 Lembar
  3. Fotokopi KTP Pemohon dan Calon suami/istri 2 Lembar
  4. Pas Foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 Lembar
  5. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar
  6. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 Lembar
  7. Fotokopi Surat Nikah orang tua calon pengantin wanita 2 Lembar
  8. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  9. Fotokopi Surat Kematian bagi suami/ istri yang meninggal 2 Lembar
  10. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki
  11. Akta Cerai (bagi janda/duda cerai) asli dan fotokopi
  12. Akta/Surat Kematian (bagi janda/duda mati)

  1. Pemohon datang ke Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas melakukan registrasi pada buku register untuk arsip
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Yang Berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  4. Apabila ditemukan ketidakbenaran dan/atau ketidakkesesuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada P3N
  5. Setelah data terverifikasi, petugas membuat Surat Pengantar Rekomendasi Nikah
  6. Lurah menandatangani dan memberikan stempel kelurahan pada Surat Pengantar Rekomendasi Nikah
  7. Petugas meregister Surat Pengantar Rekomendasi Nikah untuk diberikan nomor
  8. Surat Pengantar Rekomendasi Nikah diserahkan kepada P3N untuk proses lebih lanjut

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon       : (0285) 4411668

b.     Email          : kpringrejo@gmail.com

c.      SP4N Lapor   :     www.lapor.go.id

d.     Pejabat       : Nihayah, A.Md

Pengaduan    0857 4306 3784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.      Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.      Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Surat Pengantar Nikah"