Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

  1. FC KTP / SURAT KET DESA DARI MASING-MASING PEMOHON
  2. MENGISI SPOP (untuk data tanah) oleh masing-masing pemohon disertai gambar letak objek pajak
  3. mengisi LSPOP (untuk data bangunan)oleh masing-masing pemohon
  4. surat tanda terima setoran tahun sebelumnya/kondisional
  5. SPPt asli tahun terbaru yang akan di pecah
  6. bukti kepemilikan (sertifikat, akte jual beli, akte hibah,pembagian hak bersama / letter c yang di stempel dan di tandatangan basah kepala desa

  1. mengisi SPOP/LSPOP-form permohonan-SISMIOP-Register-Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT PERMOHONAN MUTASI PECAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store