Pelayanan pengelolaan limbah medis padat

  1. Memiliki izin lingkungan hidup

  1. Petugas kesehatan lingkungan menggunakan APD(ALAT PELINDUNGAN DIRI) sebelum melakukan pembakaran limbah medis.
  2. Mengecek adanya arus listrik dan ketersediaan tabung gas.
  3. Melakukan penimbangan limbah medis yang akan dibakar tidak lebih dari 50 kg per sekali pembakaran.
  4. Memasukkan limbah medis yang sudah ditimbang ke dalam mesin insenerator.
  5. Mesin insenerator siap dioperasikan selama 1-2 jam per sekali pembakaran
  6. Setelah selesai pembakaran mesin insenerator dimatikan.
  7. Setelah 24 jam (Keesokan harinya) mesin insenerator dibuka dan abu sisa pembakaran dikeluarkan dan ditampung dalam drum yang tertutup dan disimpan didalam TPS limbah B3.

Petugas kesehatan lingkungan mempersiapkan untuk pembakaran limbah medis padat,terlebih dahulu mengecek arus listrik dan bahan bakar gas,selanjutnya dilakukan pembakaran dengan menggunakan mesin insenerator dengan suhu 1000-1200 c,dengan waktu 1-2 jam.

Jasa Distribusi

Seluruh ruangan-ruangan yang menghasilkan limbah medis padat di rumah sakit

Bagian Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengelolaan limbah medis padat"