Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KTP Suami Istri
  3. Fotokopi KK
  4. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Fotokopi surat Nikah
  6. Foto Copy Keterangan Melahirkan dari Bidan/ Rumah sakit jika lahir di Bidan/ Rumah sakit

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Keterangan Kelahiran dengan menginput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian ditandatangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran yang sudah ditandatangani kepada Pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Keterangan Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas/ dokumen asli untuk di proses lebih lanjut

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon       : (0285) 4411668

b.     Email          : kpringrejo@gmail.com

c.      SP4N Lapor   :     www.lapor.go.id

d.     Pejabat       : Nihayah, A.Md

Pengaduan    0857 4306 4784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.      Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.      Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran"