Penerbitan rekomendasi izin penggunaan sarana dan prasarana

  1. Pemohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy Akte Notaris (bagi yang berbentuk badan)
  4. Rekomendasi Lurah/Kades setempat
  5. Pas photo berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Front Office
  2. Dari Front Office berkas diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  3. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan kepada Kasi PMD/K
  4. Dari Kasi PMD/K berkas diserahkan kepada verifikator lokasi
  5. Dari verifikator lokasi berkas diserahkan kepada Kasi Pelayanan
  6. Dari Kasi Pelayanan berkas diserahkan kepada Camat
  7. Selesai dari Camat berkas diserahkan kepada verifikator lokasi
  8. Dari verifikator berkas diserahkan kepada Front Office

6 hari kerja

Rp. 0

Surat izin penggunaan sarana dan prasarana

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi izin penggunaan sarana dan prasarana"