Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 000.8.3.2/09/V Tahun 2023

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotokopi KK lama 1 lembar bagi yang mau membuat KK baru
  3. Fotokopi akta kelahiran 1 lembar bagi yang mau merubah KK/ tambah keluarga
  4. Fotokopi akta kematian bagi yang mau merubah KK/ pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia
  5. Fotokopi surat nikah bagi yang mau merubah status pernikahan dalam KK
  6. Fotokopi akta cerai bagi yang mau merubah status pernikahan dalam KK
  7. Fotokopi ijazah terakhir bagi yang mau merubah pendidikan dalam KK
  8. Surat Pernyataan Kehilangan yang diketahui oleh Lurah (bagi permohonan penerbitan KK baru karena KK lama hilang)

  1. Pemohon datang ke kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan register pada buku register untuk arsip
  4. Petugas membuat Surat Pengantar KK dengan mengimput data melalui aplikasi
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KK kepada lurah atau pejabat yang berwenang untuk di verifikasi (diteliti) kemudian di tanda tangani
  6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar KK yang sudah di tanda tangani kepada pemohon
  7. Pemohon membawa Surat Pengantar KK ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

1.     Waktu Penyelesaian 1 (satu) hari kerja

2.     Waktu Pelayanan

a.     Senin s/d Kamis : 07.30 s.d 15.30 WIB

Istirahat              : 12.00 s.d 12.45 WIB

b.     Jum’at                : 07.30 s.d 11.00 WIB

c.      Sabtu                  : 08.00 s.d 11.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

1.     Pengaduan tidak langsung

a.     Telepon        : (0285) 4411668

b.     Email           : kpringrejo@gmail.com

c.     SP4N Lapor : www.lapor.go.id

d.     Pejabat        : Nihayah, A.Md

Pengaduan     0857 4306 3784

2.     Pengaduan langsung

a.     Pemohon datang ke Kantor Kelurahan;

b.     Pemohon menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas pengelola pengaduan;

c.     Petugas merespon pengaduan dari pemohon sampai mendapatkan solusi;

d.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan aduan/ masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah;

e.     Pejabat Yang Berwenang dan/atau Lurah menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)"