Surat Bebas Pustaka

  1. Menyerahkan Surat Pengantar dari Fakultas
  2. Mengisi Formulir dengan lengkap dan benar
  3. Melampirkan Fotokopy Kartu tanda Mahasiswa dan KTP
  4. Melampirkan KTA (Asli)
  5. Melampirkan Fotocopy Skripsi ( Jilid Biasa )

  1. Pemustaka Mengisi Buku tamu dan menitipkan barang di ruang loker kecuali barang berharga
  2. Pemustaka ke ruang sirkulasi untuk mengajukan permohonan surat keterangan bebas pustaka
  3. Petugas menanyakan kepada pemustaka apakah dia anggota perpustakaan atau tidak, jika iya, petugas meminta kartu anggotanya dan mengecek pada kartu peminjaman tersebut masih ada peminjaman buku atau tidak, jika tidak petugas petugas meminta kelengkapan administrasi yang sudah ditentukan sebagai persyaratan pembuatan surat keterangan bebas pustaka
  4. Petugas pelayanan menyerahkan surat bebas pustaka tersebut untuk diparaf oleh Kasi Pelayanan, Kabid perpustakaan dan dilanjutkan ke Kepala Dinas untuk di tanda tangani serta minta penomoran surat ke Tata Usaha penerbitan Surat keterangan Bebas Pustaka
  5. Penyerahan Surat Keterangan Bebas Pustaka kepada Pemustaka
  6. Pengarsipan surat keterangan bebas pustaka

Proses pembuatan Surat Bebas Pustaka memerlukan waktu maksimal 3 hari kerja

GRATIS

Surat keterangan bebas pustaka

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru Jl. Wijaya Kusuma No. 7 Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telp. (0511) 4774523;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran
  • Lewat Aplikasi Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Bebas Pustaka"