Pengembalian Buku

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Membawa KTA (Kartu Tanda Anggota) Perpustakaan
  3. Menitipkan barang bawaan di loker

  1. Pemustaka Mengisi Buku tamu dan menitipkan barang di ruang loker kecuali barang berharga
  2. Pemustaka mengembalikan buku/memperpanjang waktu peminjaman (max 2 kali) di bagian pengembalian dengan menyerahkan kartu anggota
  3. petugas memeriksa kelengkapan buku dan data slip (tanggal kembali)
  4. Petugas mengambil kartu peminjaman sesuai tanggal kembali buku; petugas memberi peringatan, apabila terjadi keterlambatan pengembalian buku
  5. Petugas mengambil kartu buku dan memasukkan kembali ke kantong buku dan menghapus data peminjaman
  6. Petugas menyerahkan KTA kepada Pemustaka
  7. Pemustaka menerima kembali KTA

Proses pengembalian buku memerlukan waktu maksimal 30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengembalian Buku / Perpanjangan Buku

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru Jl. Wijaya Kusuma No. 7 Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telp. (0511) 4774523;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran
  • Lewat Aplikasi Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Buku"