Pembuatan KTA ( Kartu Tanda Anggota )

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Membawa KTP/Fotokopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Mengisi Data Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka Mengisi Buku tamu dan menitipkan barang di ruang loker kecuali barang berharga
  2. Pemustaka meminta persyaratan penyerahan kartu indentitas asli
  3. Pemustaka mengisi biodata diri pada sistem offline di komputer yang sudah disediakan dan menyerahkan kartu identitas asli
  4. Petugas memverifikasi keabsahan data calon anggota ; Keaslian kartu identitas (KTP, FC KK, SIM, KTM, kartu Pelajar atau dok. sejenisnya)
  5. Petugas mengecek data kelengkapan calon anggota baru/registrasi dan mengambil photo di tempat
  6. Petugas mencetak kartu anggota
  7. Penyerahan kartu anggota baru/registrasi kepada pemustaka dan menandatangani daftar pembuatan KTA sebagai bukti penerimaan kartu anggota

  1. Waktu penyelesaian pembuatan 1 ( satu ) buah kartu anggota perpustakaan baru maksimal 35menit
  2. Waktu penyelesaian perpanjangan 1 ( satu ) buah kartu   anggota perpustakaan maksimal 20 menit

GRATIS

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat Kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru Jl. Wijaya Kusuma No. 7 Banjarbaru
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telp. (0511) 4774523;
  • Menulis dan dimasukkan ke kotak saran.
  • Lewat Aplikasi Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTA ( Kartu Tanda Anggota )"