Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari ketua RT
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP yang meninggal
  4. Foto copy KTP pelapor dan saksi
  5. Surat keterangan dari rumah sakit/dokter

  1. Petugas menerima berkas permohonan surat keterangan kematian dan surat pengantar dari ketua RT.
  2. Petugas/Kasi memeriksa berkas permohonan surat keterangan kematian, apabila berkas sudah benar dan lengkap diproses, apabila belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Perugas membuatkan surat keterangan kematian dan memberikan nomor register.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan kematian.
  5. Petugas membubuhkan stempel pada surat keterangan kematian.
  6. Pemohon menerima surat keterangan kematian.

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Pengaduan langsung
2. Melalui kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"