Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah

  1. Surat Keterangan belum/pernah menikah dari kelurahan
  2. Surat pernyataan belum/pernah menikah yang ditulis tangan dan ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai 6000, serta ditandatangani 2 orang saksi dan mengetahui Lurah setempat.
  3. Surat keluasan orang tua untuk berusia di bawah 20 tahun, ditandatangani orang tua dan mengetahui Lurah.
  4. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Penduduk dan fotocopy KK
  5. Fotocopy Akte Kematian / Akte Cerai bagi yang pernah menikah.
  6. Bukti lunas PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon memasukkan Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah yang sudah ditandatangani dari kelurahan
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa lebih lanjut kelengkapan berkasnya
  3. Kepala Seksi memeriksa kelengkapan berkas dan apabila sudah lengkap diberi paraf koordinasi dan diserahkan kepada Camat atau Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  4. Camat atau Sekretaris Kecamatan menandatangani surat Keterangan Belum /Pernah Menikah, kemudian Kepala Seksi memberikan kepada Staf untuk diberikan nomor registrasi.
  5. Staf memberikan nomor registrasi dan membuat dokumentasi
  6. Pemohon menerima surat yang sudah diberi nomor registrasi

Jangka waktu penyelesaian selama 30 menit setelah persyaratan pengurusan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah

Kotak saran, lisan, tulisan, telepon, sms
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Belum/Pernah Menikah"